Blogger Tips and TricksLatest Tips And TricksBlogger Tricks
Home » , » Amankah, tempat Penyeberangan Jalan atau Zebra Cross ditempat anda?

Amankah, tempat Penyeberangan Jalan atau Zebra Cross ditempat anda?

By Admin | 20:26 Wib | 0 komentar
Zebra Cross merupakan tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.


Zebra Cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
  2. Lokasi Zebra Cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup, agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan terdapat pasal 40 yang menerangkan bahwa:
  • (Ayat 1) Marka tempat penyeberangan berupa: 
  1. Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan
  2. Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda.
  • (Ayat 2) Marka tempat penyeberangan berwarna putih.
  • (Ayat 3) Marka tempat penyeberangan pejalan kaki berupa:
  1. Dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang.
  2. Garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang; dan

  • (Ayat 4) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda berupa: 2 (dua) garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat.
Para pembaca sekalian pasti pernah melakukan kegiatan menyebrang jalan, dengan menggunakan jalur yang berwarna belang putih seperti corak zebra ini. Banyak sekali jasa yang dapat diberikan dari jalur penyebrangan zebra cross, bukan saja untuk sekedar ‘nyebrang’ jalan, namun juga sebagai fasilitas penunjang tata kota tentang keselamatan dan kenyamanan warga nya di jalan raya. Mungkin masih banyak yang belum tahu, tidak tahu, tahu tapi lupa, atau tahu tapi masa bodo tentang fasilitas yang diperuntukan bagi penyebrang di jalan raya ini. Atau mungkin juga kurangnya informasi yang didapatkan mengenai fungsi zebra cross, Sehingga hampir setiap waktu di jalan raya, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemudi/pengguna jalan terhadap zebra cross, yang secara tidak sadar sedangkan hal itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

Hasil penelitian dilapangan bahwa seringkali terjadi rasa kesal yang dialami oleh penyebrang jalan, disana terdapat zebra cross namun ketika hendak menyebrang jalan, malah mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang lewat “Sudah pakai Zebra Cross masih di klakson juga”. Ketika berhenti di persimpangan jalan ketika lampu merah rambu lalu lintas menyala dan bermaksud untuk menyeberang jalan, ternyata masih saja didapati kendaraan yang lalu lalang pada sarana zebra cross yang akan dilalui. Sehingga dapat diambil satu kesimpulan bahwa menyebrang di zebra cross masih belum bisa dikatakan aman bagi penyeberang jalan.

Zebra Cross adalah fasilitas negara yang terdapat di Jalan Raya. Semua elemen masyarakat di Indonesia seyogyanya merawat, menjaga, dan mengawasi fasilitas tersebut. Zebra Cross diperuntukkan pejalan kaki di Jalan Raya, kendaraan bermotor sepatutnya menghargai hak pejalan kaki yang menggunakan fasilitas tersebut, kendaraan bermotor sepatutnya menurunkan kecepatan kendaraannya bila melewati zebra cross. Guna tercipta kenyamanan dan ketertiban semua elemen masyarakat dan pengguna jalan. 

Pelanggaran terhadap rambu-rambu dan marka jalan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ diantaranya:
  1. Pasal 106 (ayat 2) bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda, dan Pasal 106 (Ayat 4) bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu-rambu dan Marka Jalan.
  2. Pasal 116 bahwa (ayat 1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas, (ayat 2 huruf f) dan apabila melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
  3. Pasal 287 bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pesan Penulis:

"Semoga pembaca sekalian dapat memahami dan mengerti maksud dan arah bahan tulisan penulis, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas"

"Hak dan kewajiban kita sebagai pengguna jalan diatur oleh peraturan dan perundang-undang NKRI dan kita sebagai warga negara yang baik wajib untuk mematuhinya".
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BBM Chanel Unit Laka

 
Copyright © 2015. Banjar Traffic Accidents Unit - Unit Kecelakan Lalu Lintas Polres Banjar