Kesiapsiagaan &
ketanggapsegeraan setiap anggota Polantas di dalam pengabdian sebagai aparat
penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka
terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas.
Tameng = Lambang
“Perlindungan”
Setiap anggota Polantas
wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahun yang dilandasi
dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan Catur Prasetya dalam
rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan kamtibmas.
Jari – jari Temeng
Berjumlah 22 diartikan
sebagai tanggal lahirnya Polantas
Garis Marka
Berjumlah 9 diartikan
bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas
Gambar Sayap
Adalah lambang inisiatif
melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas Polantas untuk melindungi
setiap pemakai jalan dan memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.
Gambar sayap terdiri dari
tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota
Polantas.
- Sayap dengan lima helai berarti Pancasila
- Sayap dengan tiga helai berarti Tri Brata
- Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya
- Penjumlahan makna gambar pada lambang = 5 diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara yaitu tahun 1955.
Seloka bertuliskan :
“DHARMA KERTA MARGA
RAKSYAKA”
- Dharma Kerta sebagai sasaran pengabdian
- Marga sebagai jalan raya dan semua pengguna jalan
- Raksyaka sebagai memberi perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jalan.
Tiga Bintang
menggambarkan simbol lalu
lintas, urat nadi kehidupan, cermin budaya, cermin tingkat modernitas.