Musibah ini terjadi pada hari Selasa 02 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, tepatnya di Desa Rejasari Kec. Langensari Kota Banjar. Kejadian ini berawal ketika Sdr. AY menendarai sepeda motor Yamaha membonceng Sdri. NH dan satu orang balita dibelakangnya dengan membawa barang yang ditaruh didepan. Sesaat sebelum kejadian Sdr. AY sedang membenahi barang bawaanya karena takut jatuh, tanpa disadari posisi kendaraan berada ditengah jalan pada saat jalanan menikung dari arah berlawanan datang kendaraan truk yang dikemudikan oleh Sdr. AR kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan Sdr. AY dan Sdri. NH mengalami luka-luka dan sesaat setelah kejadian keduanya langsung dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk menjalani perawatan beruntung balita yang digendong Sdri. NH selamat.
Menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa dalam berkendaraan hendaknya selalu berhati-hati dan tetap menjaga konsentrasi dalam mengendalikan laju kendaraan kita, faktanya bahwa "Jalan Raya" merupakan "Jalan Umum". Suatu tempat, sarana, fasilitas atau apapun yang bersifat umum tentunya seluruh warga masyarakat mempunyai hak yang sama dalam menggunakan tempat, sarana ataupun fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini sedikit kita bahas tentang Jalan Umum, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 Pasal 1 (4) bahwa Jalan
umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, selain kita... sebagai pengguna jalan, juga ada pejalan kaki atau penyeberang jalan, juga ada pesepeda, ada pula tukang becak ataupun pengguna jalan lainnya, jadi sudah jelas bahwa situasi dan kondisi di jalan umum sangatlah berpariasi hal itu disebabkan masing-masing pengguna jalan dengan kendaraan yang beraneka ragam jenisnya dan beraneka ragam pula kepentingannya menimbulkan efek terhadap resiko ataupun kemungkinan-kemungkinan yang akan/bisa terjadi di jalan umum. Maka dari itu ketika ketika kita akan berkendara hendaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah kesiapan (laik/tidak lainya) kendaraan dan kesiapan pribadi pengendara sendiri baik itu kondisi kesehatan maupun kondisi psykis kita dalam kondisi siap atau tidak untuk berkendara.
Tentunya pemerintah membuat peraturan maupun perundang-undangan tentang lalu lintas bukan tanpa sebab ataupun tanpa tujuan yang jelas melainkan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. Maka dari "Patuhi peraturan lalu lintas, budayakan berlalu lintas dengan etika yang baik dan dengan tidak mengabaikan keberadaan pengguna jalan yang lain".
“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan“
0 komentar:
Posting Komentar